PPKn Sekolah Menengah Atas tolong ya kakak atau abang​

tolong ya kakak atau abang​

JAWAB

1. 1. Immanuel Kant

Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.

2. S.A. Amin

Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.

3. Aristoteles

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.

S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada

Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.

2. Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia.

3. Berdasarkan ilmu Hukum :

-) Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

-) Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.

-) Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).

-) Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

4. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

5. Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

-) Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

-) Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama

-) Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

-) Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.

[answer.2.content]